
Beritaoiloumene.com – Jakarta – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers di Indonesia wajib berbentuk badan hukum. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam industri media.
Dewan Pers melalui publikasinya pada 3 September 2014 di situs resminya (https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/77/Badan_Usaha_Pers) kembali mengingatkan akan kewajiban ini. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa badan usaha pers merupakan keharusan agar media dapat beroperasi secara independen dan profesional.
Undang-Undang Pers Pasal 9 ayat (2) menyatakan dengan jelas bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum. Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan jenis badan hukum tertentu, seperti Perseroan Terbatas (PT), undang-undang mengakui berbagai bentuk badan hukum yang sah di Indonesia, termasuk koperasi dan yayasan.
Pembentukan Undang-Undang Pers yang mewajibkan badan hukum didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, perusahaan pers sebagai entitas ekonomi yang mencari keuntungan diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas. Kedua, bentuk badan hukum memberikan kedudukan dan tanggung jawab hukum yang pasti, baik secara internal maupun eksternal, sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Ketiga, badan hukum memungkinkan perusahaan pers untuk berkembang secara lebih terstruktur, ekonomis, efektif, dan efisien.
Meskipun demikian, Dewan Pers menemukan bahwa masih ada perusahaan pers yang belum berbadan hukum, seperti yang berbentuk Firma (Fa) atau Commanditer Vennootschap (CV). Secara hukum, Fa dan CV tidak termasuk kategori badan hukum, sehingga perusahaan pers dengan bentuk ini dianggap belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers.
Diskusi mengenai kewajiban badan hukum ini juga menyentuh perkembangan jurnalisme kontemporer, seperti citizen journalism dan pers kampus. Muncul pertanyaan apakah kegiatan jurnalistik semacam ini juga harus berada di bawah naungan badan usaha berbadan hukum.
Undang-Undang Pers memberikan beberapa pilihan bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh perusahaan pers, antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT): Bentuk yang paling umum dan dianggap ideal untuk perusahaan pers yang berorientasi ekonomi dengan tanggung jawab terbatas.
- Koperasi: Berpotensi menjadi wadah perusahaan pers yang mengedepankan gerakan ekonomi dan sosial rakyat, serta partisipasi anggota.
- Yayasan: Cocok untuk usaha pers yang bersifat sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dengan catatan tidak bersifat komersial.
Selain itu, terdapat pula opsi untuk kegiatan jurnalistik yang tidak berbadan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau privat, seperti pers kampus di bawah universitas. Dalam hal ini, yang ditekankan adalah sistem pengendalian dan tanggung jawab yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.
Secara normatif, Undang-Undang Pers tidak memberikan ruang bagi perusahaan pers yang tidak berbadan hukum. Oleh karena itu, perusahaan pers yang saat ini belum berbadan hukum diimbau untuk segera melakukan perubahan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup catatan mengenai pentingnya badan usaha pers, kutipan dari James Curran dalam bukunya “Media And Democracy” (2011) relevan untuk direnungkan: “Sekiranya media itu harus bebas dari pemerintah, maka harus diselenggarakan menurut (berdasarkan) sistem pasar bukan sistem (yang ditentukan) negara. Apabila dimaksudkan sepenuhnya sebagai sarana demokrasi, maka harus diselenggarakan oleh pekerja profesional yang bekerja secara akurat, imparsial, dan informatif.” (Mas Dharma EL./Red.***)
Sumber: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, situs resmi Dewan Pers